Halaman ini tervalidasi
Bagian Bagian Keempat
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
Bagian Bagian Keempat
Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
Pasal 59
Fasilitas pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c meliputi:
|
Pasal 60
|
Pasal 61
Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berfungsi sebagai penyampai informasi dan/atau komunikasi bagi kepentingan operasi perkeretaapian. |
Pasal 62
|
Pasal 63
|