|
- Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
- menggerakkan kereta api bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan persinyalan kereta api yang bertenaga listrik;
- memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan
- memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
- Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dioperasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengoperasian kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Bagian Bagian Kelima
Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
|
- Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib merawat
prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
- Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perawatan berkala; dan
- perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
- Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|