Bagian Bagian Keenam
Kelaikan Prasarana Perkeretaapian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
|
- Prasarana perkeretaapian yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan kelaikan yang berlaku bagi setiap jenis prasarana perkeretaapian.
- Persyaratan kelaikan prasarana perkeretaapian meliputi:
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan operasional.
- Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi persyaratan sistem dan persyaratan komponen.
- Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah persyaratan kemampuan prasarana perkeretaapian sesuai dengan rencana operasi perkeretaapian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
|
- Untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
- Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
|
Pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) terdiri dari:
- uji pertama; dan
- uji berkala.
|