Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
|
- Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis.
- Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan terhadap:
- rancang bangun prasarana perkeretaapian; dan
- fungsi prasarana perkeretaapian.
- Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
|
- Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan
spesifikasi teknis.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
|
- Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b wajib dilakukan untuk prasarana perkeretaapian yang telah dioperasikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap fungsi prasarana perkeretaapian.
|