Halaman:UU 23 2007.djvu/26

Halaman ini tervalidasi
  1. Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 73
  1. Prasarana perkeretaapian yang lulus uji berkala diberi sertifikat uji berkala oleh:
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  2. Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan jadwal uji berkala yang ditetapkan untuk setiap jenis prasarana perkeretaapian.

Pasal 74
  1. Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang melaksanakan uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian wajib memiliki tenaga penguji.
  2. Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
  3. Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  4. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.

Pasal 75
Pelaksanaan pengujian prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.