Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 85
|
Pasal 86
Tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha dalam rangka pembangunan prasarana perkeretaapian, disertifikatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. |
Bagian Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Bagian Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Pasal 87
|