Halaman ini tervalidasi
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
Pasal 88
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Kesembilan
Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Bagian Bagian Kesembilan
Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 90
Pasal 90
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
|