Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 88
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila:
|
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Kesembilan
Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Bagian Bagian Kesembilan
Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Pasal 90
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
|