Halaman ini tervalidasi
Pasal 93
Pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan atau persinggungan dikenakan biaya oleh pemilik prasarana perkeretaapian. |
Pasal 94
|
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB VIII
SARANA PERKERETAAPIAN
BAB VIII
SARANA PERKERETAAPIAN
Bagian Bagian Kesatu
Persyaratan Teknis dan Kelaikan Sarana Perkeretaapian
Bagian Bagian Kesatu
Persyaratan Teknis dan Kelaikan Sarana Perkeretaapian
Pasal 96
|