Halaman ini tervalidasi
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan kelaikan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Kedua
Pengujian dan Pemeriksaan
Bagian Bagian Kedua
Pengujian dan Pemeriksaan
Pasal 98
|
Pasal 99
Pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) terdiri dari:
|
Pasal 100
|