Halaman:UU 23 2007.djvu/35

Halaman ini tervalidasi
  1. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
  2. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  1. Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku:
    1. berdasarkan jarak tempuh yang ditetapkan untuk sarana dengan penggerak;
    2. selama 1 (satu) tahun untuk kereta dan gerbong.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 104
  1. Pemerintah, badan hukum, atau lembaga yang melaksanakan uji pertama dan uji berkala sarana perkeretaapian wajib memiliki tenaga penguji.
  2. Tenaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian.
  3. Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  4. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 105
Pelaksanaan pengujian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 wajib menggunakan peralatan pengujian dan sesuai dengan tata cara pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 106
Setiap badan hukum atau lembaga pengujian sarana perkeretaapian wajib melakukan pengujian sarana perkeretaapian dengan tenaga penguji sarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian sarana perkeretaapian dan menggunakan peralatan pengujian prasarana perkeretaapian yang sesuai dengan tata cara pengujian sarana perkeretaapian yang ditetapkan.