Halaman:UU 23 2007.djvu/38

Halaman ini tervalidasi


Bagian Bagian Keempat
Awak Sarana Perkeretaapian

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
  1. Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh awak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
  2. Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  3. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
  4. Sertifikat kecakapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
    1. Pemerintah;
    2. badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
    3. lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 117
Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IX
RANCANG BANGUN DAN REKAYASA PERKERETAAPIAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 118
  1. Untuk pengembangan perkeretaapian dilakukan rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian.
  2. Rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: