Bagian Bagian Keempat
Awak Sarana Perkeretaapian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
|
- Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh awak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
- Sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan.
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha atau lembaga lain yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Sertifikat kecakapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 117
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
BAB IX
RANCANG BANGUN DAN REKAYASA PERKERETAAPIAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 118
|
- Untuk pengembangan perkeretaapian dilakukan rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian.
- Rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|