|
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha;
- lembaga penelitian; atau
- perguruan tinggi.
|
Pasal 119
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
BAB X
LALU LINTAS KERETA API
Bagian Bagian Kesatu
Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api
Pasal 120
|
Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:
- setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan
- jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.
|
Pasal 121
|
- Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api.
- Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya berdasarkan:
- jumlah kereta api;
- kecepatan yang diizinkan;
- relasi asal tujuan; dan
- rencana persilangan dan penyusulan.
|