Halaman:UU 23 2007.djvu/39

Halaman ini tervalidasi
  1. Pemerintah;
  2. Pemerintah Daerah;
  3. badan usaha;
  4. lembaga penelitian; atau
  5. perguruan tinggi.

Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB X
LALU LINTAS KERETA API


Bagian Bagian Kesatu
Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api


Pasal 120
Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:
  1. setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api; dan
  2. jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.

Pasal 121
  1. Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan grafik perjalanan kereta api.
  2. Grafik perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pemilik prasarana perkeretaapian sekurang-kurangnya berdasarkan:
    1. jumlah kereta api;
    2. kecepatan yang diizinkan;
    3. relasi asal tujuan; dan
    4. rencana persilangan dan penyusulan.