Halaman:UU 23 2007.djvu/41

Halaman ini tervalidasi

Pasal 124
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.


Bagian Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan Kereta Api


Pasal 125
Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
  2. menangani korban kecelakaan;
  3. memindahkan penumpang, bagasi, dan barang antaran ke kereta api lain atau moda transportasi lain untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan;
  4. melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota;
  5. mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat;
  6. segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan
  7. mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.

Pasal 126
Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.