Halaman:UU 23 2007.djvu/42

Halaman ini tervalidasi


BAB XI
ANGKUTAN


Bagian Bagian Kesatu
Jaringan Pelayanan Perkeretaapian


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 127
  1. Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan dalam jaringan pelayanan perkeretaapian.
  2. Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
    2. jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 128
  1. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
    1. antarkota antarnegara;
    2. antarkota antarprovinsi;
    3. antarkota dalam provinsi; dan
    4. antarkota dalam kabupaten.
  2. Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
    1. melampaui 1 (satu) provinsi;
    2. melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
    3. berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
  3. Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta jaringan pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Pemerintah.