BAB XI
ANGKUTAN
Bagian Bagian Kesatu
Jaringan Pelayanan Perkeretaapian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 127
|
- Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan dalam jaringan pelayanan perkeretaapian.
- Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
- jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 128
|
- Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
- antarkota antarnegara;
- antarkota antarprovinsi;
- antarkota dalam provinsi; dan
- antarkota dalam kabupaten.
- Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
- melampaui 1 (satu) provinsi;
- melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi; dan
- berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
- Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta jaringan pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Pemerintah.
|