Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 129
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan pelayanan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Kedua
Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
Bagian Bagian Kedua
Pengangkutan Orang dengan Kereta Api
Pasal 130
|
Pasal 130
|