|
- Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 132
|
- Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
- Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
- Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 133
|
- Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
- mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
- mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
- menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
- mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
- mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
- Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 134
|
- Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.
- Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
|