|
- Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
- mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
- mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
- menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
- mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
- mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
- Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.
|