Halaman ini tervalidasi
Pasal 137
|
Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kereta Api
Bagian Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kereta Api
Pasal 139
|
Pasal 140
|