|
- Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api,
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
- memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;
- menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan
- melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang.
- Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.
|