|
- Kereta api untuk mengangkut bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c serta limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d wajib:
- memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;
- menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut; dan
- menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 141
|
- Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
- Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
- Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 141
|
- Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api,
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
- memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;
- menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan
- melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang.
- Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.
|