Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 146
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Keempat
Angkutan Multimoda
Bagian Bagian Keempat
Angkutan Multimoda
Pasal 147
|
Pasal 148
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |