BAB III
TATANAN PERKERETAAPIAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
|
Kereta api menurut jenisnya terdiri dari:
- kereta api kecepatan normal;
- kereta api kecepatan tinggi;
- kereta api monorel;
- kereta api motor induksi linear;
- kereta api gerak udara;
- kereta api levitasi magnetik;
- trem; dan
- kereta gantung.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
|
- Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari:
- perkeretaapian umum; dan
- perkeretaapian khusus.
- Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
- perkeretaapian perkotaan; dan
- perkeretaapian antarkota.
- Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
|
- Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
- perkeretaapian nasional;
- perkeretaapian provinsi; dan
- perkeretaapian kabupaten/kota.
- Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem
perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian
nasional.
|