Halaman ini tervalidasi
Pasal 155
Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2). |
Pasal 156
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan kereta api dan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
Bagian Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
Pasal 157
|
Pasal 158
|