Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 162
Barang-barang yang tidak diambil setelah melebihi batas waktu yang telah ditentukan dinyatakan sebagai barang takbertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau dimusnahkan apabila membahayakan atau dapat mengganggu dalam penyimpanannya. |
Pasal 163
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak penyelenggara sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Kesepuluh
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan dan Ganti Kerugian
Bagian Bagian Kesepuluh
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan dan Ganti Kerugian
Pasal 164
|