Halaman ini tervalidasi
Pasal 173
Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. |
Pasal 174
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB XIV
PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN KECELAKAAN KERETA API
BAB XIV
PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN KECELAKAAN KERETA API
Pasal 175
|
Pasal 176
|