|
- Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
|
- Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
- Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- rencana induk perkeretaapian nasional;
- rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
- rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
|
- Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional; dan
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.
- Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.
- Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
|
- Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun dengan
memperhatikan:
|