Halaman ini tervalidasi
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 187
Pasal 187
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 188
Pasal 188
Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 189
Pasal 189
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |