Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 190
Pasal 190
Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 191
Pasal 191
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 192
Pasal 192
Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 193
Pasal 193
|