Halaman ini tervalidasi
- Huruf i
- Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan” adalah bahwa penyelenggaraan perkeretaapian harus dilakukan secara berkesinambungan, berkembang, dan meningkat dengan mengikuti kemajuan teknologi dan menjaga kelestarian lingkungan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
- Pasal 3
- Yang dimaksud dengan “secara massal” adalah bahwa kereta api memiliki kemampuan untuk mengangkut orang dan/atau barang dalam jumlah atau volume besar setiap kali perjalanan.
- Yang dimaksud dengan “selamat” adalah terhindarnya perjalanan kereta api dari kecelakaan akibat faktor internal.
- Yang dimaksud dengan “aman” adalah terhindarnya perjalanan kereta api akibat faktor eksternal, baik berupa gangguan alam maupun manusia.
- Yang dimaksud dengan “nyaman” adalah terwujudnya ketenangan dan ketenteraman bagi penumpang selama perjalanan kereta api.
- Yang dimaksud dengan “cepat dan lancar” adalah perjalanan kereta api dengan waktu yang singkat dan tanpa gangguan.
- Yang dimaksud dengan “tepat” adalah terlaksananya perjalanan kereta api sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
- Yang dimaksud dengan “tertib dan teratur” adalah terlaksananya perjalanan kereta api sesuai dengan jadwal dan peraturan perjalanan.
- Yang dimaksud dengan “efisien” adalah penyelenggaraan perkeretaapian yang mampu memberikan manfaat yang maksimal.
- Pasal 4
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “kereta api kecepatan normal” adalah kereta api yang mempunyai kecepatan kurang dari 200 km/jam.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “kereta api kecepatan tinggi” adalah kereta api yang mempunyai kecepatan lebih dari 200 km/jam.