Halaman:UU 23 2007.djvu/74

Halaman ini tervalidasi
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan” adalah bahwa penyelenggaraan perkeretaapian harus dilakukan secara berkesinambungan, berkembang, dan meningkat dengan mengikuti kemajuan teknologi dan menjaga kelestarian lingkungan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “secara massal” adalah bahwa kereta api memiliki kemampuan untuk mengangkut orang dan/atau barang dalam jumlah atau volume besar setiap kali perjalanan.
Yang dimaksud dengan “selamat” adalah terhindarnya perjalanan kereta api dari kecelakaan akibat faktor internal.
Yang dimaksud dengan “aman” adalah terhindarnya perjalanan kereta api akibat faktor eksternal, baik berupa gangguan alam maupun manusia.
Yang dimaksud dengan “nyaman” adalah terwujudnya ketenangan dan ketenteraman bagi penumpang selama perjalanan kereta api.
Yang dimaksud dengan “cepat dan lancar” adalah perjalanan kereta api dengan waktu yang singkat dan tanpa gangguan.
Yang dimaksud dengan “tepat” adalah terlaksananya perjalanan kereta api sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Yang dimaksud dengan “tertib dan teratur” adalah terlaksananya perjalanan kereta api sesuai dengan jadwal dan peraturan perjalanan.
Yang dimaksud dengan “efisien” adalah penyelenggaraan perkeretaapian yang mampu memberikan manfaat yang maksimal.
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kereta api kecepatan normal” adalah kereta api yang mempunyai kecepatan kurang dari 200 km/jam.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kereta api kecepatan tinggi” adalah kereta api yang mempunyai kecepatan lebih dari 200 km/jam.