Halaman:UU 23 2007.djvu/75

Halaman ini tervalidasi
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kereta api monorel” adalah kereta api yang bergerak pada 1 (satu) rel.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kereta api motor induksi linear” adalah kereta api yang menggunakan penggerak motor induksi linear dengan stator pada jalan rel dan rotor pada sarana perkeretaapian.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “kereta api gerak udara” adalah kereta api yang bergerak dengan menggunakan tekanan udara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “kereta api levitasi magnetik” adalah kereta api yang digerakkan dengan tenaga magnetik sehingga pada waktu bergerak tidak ada gesekan antara sarana perkeretaapian dan jalan rel.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “trem” adalah kereta api yang bergerak di atas jalan rel yang sebidang dengan jalan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “kereta gantung” adalah kereta yang bergerak dengan cara menggantung pada tali baja.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perkeretaapian umum” adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perkeretaapian khusus” adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perkeretaapian perkotaan” adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik dengan jangkauan:
a. seluruh wilayah administrasi kota; dan/atau
b. melebihi wilayah administrasi kota.