Halaman:UU 23 2007.djvu/8

Halaman ini tervalidasi
  1. arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
  2. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
  3. rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
  4. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
  5. rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
  1. Pemerintah untuk rencana induk perkeretaapian nasional;
  2. pemerintah provinsi untuk rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
  3. pemerintah kabupaten/kota untuk rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PEMBINAAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pengaturan;
    2. pengendalian; dan
    3. pengawasan.