Halaman:UU 23 2007.djvu/80

Halaman ini tervalidasi
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a
Yang dimaksud dengan “standar perawatan prasarana perkeretaapian” adalah sistem, prosedur, dan tolok ukur perawatan prasarana perkeretaapian yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan jenisnya.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian” adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
Dalam hal penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan prasarananya dialihkan kepada badan usaha prasarana perkeretaapian.
Pasal 24
Cukup jelas.