Halaman:UU 23 2007.djvu/81

Halaman ini tervalidasi
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sarana perkeretaapian” adalah Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi amanat untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
Dalam hal penyelenggaraan sarana perkeretaapian dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang secara ekonomi sudah bersifat komersial, penyelenggaraan sarananya dialihkan kepada badan usaha sarana perkeretaapian.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.