Halaman ini tervalidasi
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “fasilitas kesehatan” adalah pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kelas stasiun.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan “fasilitas umum” adalah sarana pelayanan umum, sekurang-kurangnya toilet, musala, dan restoran.
- Huruf b
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Pasal 55
- Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha penunjang” adalah aktivitas usaha untuk mendukung pengusahaan perkeretaapian, antara lain usaha pertokoan, restoran, perkantoran, dan perhotelan.
- Pasal 56
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan khusus” adalah fasilitas pelayanan yang disediakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian selain fasilitas pelayanan standar.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.