Halaman ini tervalidasi
- Pasal 58
- Cukup jelas.
- Pasal 59
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “peralatan persinyalan” adalah fasilitas pendukung operasi yang memberi petunjuk atau isyarat berupa warna atau cahaya dengan arti tertentu yang dipasang pada tempat tertentu.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Pasal 60
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “sinyal” adalah alat atau perangkat yang digunakan untuk menyampaikan perintah bagi pengaturan perjalanan kereta api dengan peragaan dan/atau warna. Perangkat sinyal terdiri atas peralatan luar ruangan (outdoor) dan peralatan dalam ruangan (indoor).
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “tanda” adalah isyarat yang berfungsi untuk memberi peringatan atau petunjuk kepada petugas yang mengendalikan pergerakan sarana kereta api.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “marka” adalah tanda berupa gambar atau tulisan yang berfungsi sebagai peringatan atau petunjuk tentang kondisi tertentu pada suatu tempat yang terkait dengan perjalanan kereta api.
- Huruf a
- Pasal 61
- Cukup jelas.
- Pasal 62
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Cukup jelas.