Halaman:UU 23 2007.djvu/9

Halaman ini tervalidasi
  1. Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.
  2. Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
  1. Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
    1. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
    2. penetapan, pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian;
    3. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian;
    4. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
    5. pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian.
  2. Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang meliputi:
    1. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota;
    2. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
    3. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi.
  3. Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan

    oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi:

    1. penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota;
    2. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
    3. pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota.