|
- Arah pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, dan teratur, serta efisien.
- Sasaran pembinaan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
|
- Pembinaan perkeretaapian nasional dilaksanakan oleh
Pemerintah yang meliputi:
- penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
- penetapan, pedoman, standar, serta prosedur penyelenggaraan dan pengembangan perkeretaapian;
- penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang perkeretaapian;
- pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
- pengawasan terhadap perwujudan pengembangan sistem perkeretaapian.
- Pembinaan perkeretaapian provinsi dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang meliputi:
- penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian provinsi, dan kabupaten/kota;
- pemberian arahan, bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada kabupaten/kota, penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
- pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian provinsi.
- Pembinaan perkeretaapian kabupaten/kota dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten/kota yang meliputi:
- penetapan arah dan sasaran kebijakan pengembangan perkeretaapian kabupaten/kota;
- pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada penyelenggara dan pengguna jasa perkeretaapian; dan
- pengawasan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian kabupaten/kota.
|