Halaman:UU 23 2007.djvu/93

Halaman ini tervalidasi
Pasal 118
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rancang bangun” adalah perencanaan, perancangan, dan perhitungan teknis material dan komponen, uji simulasi, dan pembuatan prototipe atau model sarana perkeretaapian.
Yang dimaksud dengan “rekayasa” adalah peningkatan kemampuan dan mengubah fungsi sarana perkeretaapian melalui inovasi dan modifikasi sesuai dengan persyaratan teknis, antara lain kereta penumpang menjadi kereta bagasi dan kereta rel listrik (KRL) menjadi kereta rel diesel elektrik (KRDE).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Huruf a
Yang dimaksud dengan “petak blok” adalah jalan rel di antara dua sinyal yang berdekatan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas” adalah menghentikan semua kereta api di stasiun terdekat atau membatasi kecepatan kereta api yang akan melewati lintas yang bersangkutan.