Halaman ini tervalidasi
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “penyidikan awal” adalah pemeriksaan dan penelitian untuk mencari dan mengumpulkan barang-barang yang dapat dijadikan sebagai bukti adanya tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan kereta api yang dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang perkeretaapian dengan secepat-cepatnya dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Pasal 126
- Cukup jelas.
- Pasal 127
- Cukup jelas.
- Pasal 128
- Cukup jelas.
- Pasal 129
- Cukup jelas.
- Pasal 130
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah:
- a. keadaan darurat;
- b. bencana alam; atau
- c. jumlah orang yang jauh di atas jumlah rata-rata orang yang diangkut dan tidak tersedia kereta pada saat itu.