Halaman:UU 23 2007.djvu/95

Halaman ini tervalidasi
Ayat (3)
Fasilitas minimal pelayanan penumpang, antara lain tempat duduk, lampu penerangan, kipas angin, dan toilet darurat.
Pasal 131
Ayat (1)
Fasilitas khusus dapat berupa pembuatan jalan khusus di stasiun dan sarana khusus untuk naik kereta api atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 132
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “karcis” adalah tanda bukti pembayaran pengguna jasa yang berbentuk lembaran kertas, karton, atau tiket elektronik.
Pasal 133
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman jadwal dan tarif angkutan kepada masyarakat dapat dilakukan di stasiun atau media cetak atau elektronik.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.