Halaman:UU 23 2014.pdf/10

Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -


BAB IV
URUSAN PEMERINTAHAN


Bagian Kesatu
Klasifikasi Urusan Pemerintahan


Pasal 9
  1. Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
  2. Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
  3. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
  4. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
  5. Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.


Bagian Kedua
Urusan Pemerintahan Absolut


Pasal 10
  1. Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi:
    1. politik luar negeri;
    2. pertahanan;
    3. keamanan;
    4. yustisi;
    5. moneter dan fiskal nasional; dan
    6. agama.
  2. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat:
    1. melaksanakan sendiri; atau
    2. melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.

Bagian ...