Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 181
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 182
Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD kabupaten/kota pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 183
Setiap rapat DPRD kabupaten/kota dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi jika:
rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil walikota;
rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk memberhentikan pimpinan DPRD kabupaten/kota
serta untuk menetapkan Perda Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota; dan
rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk rapat paripurna DPRD kabupaten/kota selain rapat
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Keputusan rapat dinyatakan sah apabila:
disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a;