Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD
kabupaten/kota dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di
lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.
Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan tentang:
pengucapan sumpah/janji;
penetapan pimpinan;
pemberhentian dan penggantian pimpinan;
jenis dan penyelenggaraan rapat;
pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga,
serta hak dan kewajiban anggota;
pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang
alat kelengkapan;
penggantian antarwaktu anggota;
pembuatan pengambilan keputusan;
pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
pengaturan protokoler; dan
pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Pasal 187
DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kabupaten/kota.
Paragraf 13 Larangan dan Sanksi
Pasal 188
Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap
jabatan sebagai: