|
- pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
- Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD
kabupaten/kota.
- Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|