Halaman:UU 23 2014.pdf/107

Halaman ini telah diuji baca
  1. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
  3. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  4. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  5. menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 194
  1. Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  2. Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
  3. Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, bupati/wali kota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  4. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/wali kota diterima.