|
- Pemberhentian
anggota
DPRD
kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) huruf a
dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h,
dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada
pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pimpinan
DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian
anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk
memperoleh peresmian pemberhentian.
- Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, bupati/wali
kota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
lama 14 (empat belas) Hari sejak usul pemberhentian
anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/wali kota
diterima.
|