Halaman:UU 23 2014.pdf/11

Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -


Bagian Ketiga
Urusan Pemerintahan Konkuren


Pasal 11
  1. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
  2. Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
  3. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.

Pasal 12
  1. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
    1. pendidikan;
    2. kesehatan;
    3. pekerjaan umum dan penataan ruang;
    4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
    5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
    6. sosial.
  2. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
    1. tenaga kerja;
    2. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
    3. pangan;
    4. pertanahan;
    5. lingkungan hidup;
    6. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    7. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
    8. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    9. perhubungan;
    10. komunikasi dan informatika;
    11. koperasi, usaha kecil, dan menengah;

l. penanaman ...