Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud
dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian
substansinya merupakan Pelayanan Dasar.
Pasal 12
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) meliputi:
pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan umum dan penataan ruang;
perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan
masyarakat; dan
sosial.
Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: