Halaman:UU 23 2014.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca
  1. penanaman modal;
  2. kepemudaan dan olah raga;
  3. statistik;
  4. persandian;
  5. kebudayaan;
  6. perpustakaan; dan
  7. kearsipan.
  1. Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
    1. kelautan dan perikanan;
    2. pariwisata;
    3. pertanian;
    4. kehutanan;
    5. energi dan sumber daya mineral;
    6. perdagangan;
    7. perindustrian; dan
    8. transmigrasi.

Pasal 13
  1. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
  2. Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
    1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
    2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
    3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
    4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau
    5. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.