Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
kelautan dan perikanan;
pariwisata;
pertanian;
kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
perdagangan;
perindustrian; dan
transmigrasi.
Pasal 13
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:
Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah
provinsi atau lintas negara;
Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah
provinsi atau lintas negara;
Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak
negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber
dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh
Pemerintah Pusat; dan/atau
Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi
kepentingan nasional.