|
- Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya
mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah
kabupaten/kota.
- Daerah kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil
mendapatkan bagi hasil dari penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Penentuan Daerah kabupaten/kota penghasil untuk
penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
- Dalam hal batas wilayah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) kurang dari 4 (empat) mil, batas wilayahnya dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah yang berbatasan.
|