|
- Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
- Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah tidak mempedomani norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) Pemerintah Pusat belum
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
|