|
- Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dibentuk setelah mendapat persetujuan dari
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan
urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi
Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara
tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak memerlukan
persetujuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah
berdasarkan asas Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan
peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
- Peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
|