|
- Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam
melaksanakan Tugas Pembantuan.
- Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya terkait dengan pengaturan mengenai pelaksanaan
Tugas Pembantuan di Daerahnya.
- Anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan
disediakan oleh yang menugasi.
- Dokumen anggaran untuk melaksanakan Tugas
Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima
Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan
penyampaian rancangan APBD dalam dokumen yang
terpisah.
- Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan
disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas
Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan
penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam
dokumen yang terpisah.
|