Pembubaran perusahaan umum Daerah ditetapkan dengan
Perda.
Kekayaan perusahaan umum Daerah yang telah
dibubarkan dan menjadi hak Daerah dikembalikan kepada
Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan
umum Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga Perusahaan Perseroan Daerah
Pasal 339
Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam
saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima
puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
Perusahaan perseroan Daerah setelah ditetapkan dengan
Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 ayat (2),
pembentukan badan hukumnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
perseroan terbatas.
Dalam hal pemegang saham perusahaan perseroan Daerah
terdiri atas beberapa Daerah dan bukan Daerah, salah satu
Daerah merupakan pemegang saham mayoritas.
Pasal 340
Organ perusahaan perseroan Daerah terdiri atas rapat
umum pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan
perseroan Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 341
Perusahaan perseroan Daerah dapat membentuk anak
perusahaan dan/atau memiliki saham pada perusahaan
lain.