Halaman:UU 23 2014.pdf/181

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas analisa kelayakan investasi oleh analis investasi yang profesional dan independen.

Pasal 342
  1. Perusahaan perseroan Daerah dapat dibubarkan.
  2. Kekayaan Daerah hasil pembubaran perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah dikembalikan kepada Daerah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan perseroan Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.


Bagian Keempat
Pengelolaan BUMD


Pasal 343
  1. Pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur:
    1. tata cara penyertaan modal;
    2. organ dan kepegawaian;
    3. tata cara evaluasi;
    4. tata kelola perusahaan yang baik;
    5. perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan;
    6. kerjasama;
    7. penggunaan laba;
    8. penugasan Pemerintah Daerah;
    9. pinjaman;
    10. satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya;
    11. penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi;
    12. perubahan bentuk hukum;
    13. kepailitan; dan
    14. penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.