Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), didasarkan atas analisa kelayakan investasi
oleh analis investasi yang profesional dan independen.
Pasal 342
Perusahaan perseroan Daerah dapat dibubarkan.
Kekayaan Daerah hasil pembubaran perusahaan perseroan
Daerah yang menjadi hak Daerah dikembalikan kepada
Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran perusahaan
perseroan Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
Bagian Keempat Pengelolaan BUMD
Pasal 343
Pengelolaan BUMD paling sedikit harus memenuhi unsur:
tata cara penyertaan modal;
organ dan kepegawaian;
tata cara evaluasi;
tata kelola perusahaan yang baik;
perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan;
kerjasama;
penggunaan laba;
penugasan Pemerintah Daerah;
pinjaman;
satuan pengawas intern, komite audit dan komite
lainnya;
penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi;
perubahan bentuk hukum;
kepailitan; dan
penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan pemerintah.